Pembajakan Buku di Indonesia

Pembajakan buku

Pembajakan buku khususnya di dunia penerbitan masih menjadi masalah serius di Indonesia. Mengamati dunia perbukuan di Indonesia sangat menarik. Saya memberi perhatian khusus  terhadap dunia buku karena setiap bulan selalu membeli koleksi untuk perpustakaan tempat saya bekerja. Dalam memilih dan memilah buku yang akan dibeli, salah satu pertimbangannya adalah buku tersebut orisinal atau tidak. Saya tidak suka membeli buku bajakan, selain kualitasnya di bawah standar, merugikan penulis, penerbit dan juga negara. Saat memegang buku ini, membaca secara skimming saya langsung tertarik membacanya secara utuh dan  mengulasnya karena temanya menarik buat saya. Selain review film dalam  artikel yang sudah saya tulis sebelumnya, saya pun akan menyajikan review buku yang sudah saya baca.

 Buku ini termasuk jenis buku fiksi. Cerita ini layak dibaca oleh semua orang dari level usia remaja ke atas. Buku ini menggambarkan kegelisahan penulis akan maraknya pembajakan buku di Indonesia. Dikemas dalam sebuah cerita yang ringan, buku ini layak untuk dibaca. Meskipun tema pembajakan sepertinya akan memberikan kesan yang serius dan menakutkan, karena bersinggungan dengan dunia kejahatan yang melawan hukum, tetapi penulis mengemasnya dengan cerita yang menarik dan tidak menegangkan.

Pembajakan Buku

Pembajakan Buku dalam Bingkai cerita

Tema yang diangkat adalah pembajakan dalam 3 cerita besar yang dialami oleh 1 tokoh utama dan 3 tokoh lainnya. Namun, semua cerita tersebut bermuara pada satu point yaitu pembajakan walau dalam kasus dan jenis yang berbeda. Penulis pandai membuat cerita sehingga satu sama lain saling terhubung. Alurnya maju mundur khas penulisnya, dibumbui oleh kisah cinta yang penuh liku dan dramatis. Namun demikian cerita ini  tetap aman dan tidak mengandung unsur pornografidilengkapi dengan untaian kata-kata yang menarik khas penulisnya. Berbicara mengenai pembajakan, Dwi Susanto  dosen Bahasa Indonesia UNS dalam kompas.com tanggal 27 mei 2021 menyatakan bahwa sebenarnya pemerintah sudah melakukan langkah dan upaya pencegahan. Undang-Undang No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta pasal 9 ayat 3 menyatakan bahwa :

“Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan”.

Begitu pula dalam pasal 113 ayat 4 yang menyatakan bahwa :

“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).”

Dampak Pembajakan

Menurut pandangan saya, pembajakan memang sangat merugikan baik itu untuk penulis, penerbit dan negara. Pembaca pun sebenarnya dirugikan karena menerima kualitas buku yang di bawah standar serta melanggar kode etik. Dari peraturan yang ada  dapat terlihat bahwa sebenarnya pemerintah berupaya untuk melindungi para penulis buku dari pembajakan namun, sayangnya  penerapan dan pelaksanaan aturannya belum sepenuhnya dilakukan. Menurut aturan penerbitan setiap buku yang terjual ada 5% hak penulis dari harga jual buku. Hal  ini berlaku jika penjualan  buku dilakukan oleh penerbit yang sah. Penjualan dilakukan di pasar gelap, maka royalti itu tidak akan pernah sampai pada penulis. Penerbit pun tidak akan mempunyai keuntungan. Begitu pun negara karena kehilangan pemasukan melalui sektor pajak. Betapa kejamnya efek pembajakan terhadap diri penulis dan keluarga digambarkan dalam buku ini di halaman 315 ketika sang tokoh utama, yaitu Sintong bertemu dengan Ratu seorang cucu dari penulis terkenal yaitu G.H, Subagja yang bukunya terjual jutaan eksmplar. Namun demikian dia hidup dalam kemiskinan dan meninggalkan keluarga yang miskin pula serta hidup dalam keprihatinan. Semua itu terjadi karena jutaan buku yang terjual adalah buku bajakan. Begitupun dalam pemalsuan barang, masalah ini pun telah dilakukan upaya preventif oleh pemerintah melalui Undang-Undang No 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) pasal 100-102 namun sayangnya UU ini adalah delik aduan hingga jika tidak ada yang mengadukan maka tidak bisa diadili.

Review Buku

Bahasa yang ditulis di buku ini mudah dimengerti. Pilihan huruf  yang digunakan standar dengan spasi yang tidak terlalu rapat sehingga nyaman ketika saya membacanya. Sudut pandang yang digunakan adalah sudut pandang  pengarang sebagai orang yang bercerita. Setting cerita tergambarkan dengan jelas dan detail. Karakter tokoh-tokoh yang ada di dalam buku tergambarkan dengan jelas. Sampul novel ini sesuai dengan tema. Pada akhir halaman penulis menjelaskan  secara terperinci ciri-ciri buku bajakan baik dalam bentuk cetak dan ebook dan  memberi imbauan kepada para pembaca agar tidak membeli buku bajakan. Buku ini walaupun agak tebal anda tidak akan bosan membacanya karena isinya menarik dan ceritanya tidak membosankan. Alur cerita membuat penasaran para pembaca. Namun,  sepertinya buku ini tidak begitu diharapkan oleh para pelaku pembajakan khususnya pembajakan buku karena isinya benar-benar memberi edukasi kepada pembaca mengenai betapa merugikannya pembajakan buku bagi kehidupan para penulis dan merugikan negara.

Judul Buku : Selamat Tinggal

Penulis : Tere Liye

Penerbit : Gramedia Pustaka Utama

Kota Terbit : Jakarta

Tahun : 2021 cetakan ke 7

ISBN : 9786020647821

Isi : 360 hal; 20 cm

Jenis Kertas : Bookpaper

Harga : Rp.85.000

 

0 Shares:
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You May Also Like